

SYARAT DAN KETENTUAN PEMINJAMAN RUANGAN LABORATORIUM ILMU KOMUNIKASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (IKPM) :
Calon Pengguna ruangan laboratorium mengisi Formulir Peminjaman Ruangan Laboratorium Ilmu Komunikasi dan Pemberdayaan Masyarakat (IKPM) melalui laman INI.
Pengisian Formulir Peminjaman Ruangan dapat dilakukan 2-3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan di ruangan di Laboratorium Ilmu Komunikasi dan Pemberdayaan Masyarakat (IKPM).
Data peminjam dan status peminjaman bisa di lihat DISINI atau di bagian paling bawah laman web ini.
Bagi calon pengguna ruangan Laboratorium Ilmu Komunikasi dan Pemberdayaan Masyarakat (IKPM) yang statusnya DISETUJUI, dapat menandatangai formulir cetak peminjaman ruangan laboratorium yang disediakan oleh laboran saat sebelum/sesudah kegiatan dilaksanakan.
Pengguna ruangan laboratorium Ilmu Komunikasi dan Pemberdayaan Masyarakat (IKPM) bersedia mentaati semua tata tertib yang berlaku.
Pengguna laboratorium Ilmu Komunikasi dan Pemberdayaan Masyarakat (IKPM) bertanggung jawab sepenuhnya terhadap alat dan kebersihan laboratorium yang digunakan.
Pengguna dapat melakukan konfirmasi setelah menyelesaikan kegiatannya kepada laboran.
Laboran melakukan cek kondisi dan kelengkapan alat yang digunakan, serta kebersihan ruangan.