SYARAT DAN KETENTUAN PEMINJAMAN RUANGAN LABORATORIUM ILMU KOMUNIKASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (IKPM) :

  • Calon Pengguna ruangan laboratorium mengisi Formulir Peminjaman Ruangan Laboratorium Ilmu Komunikasi dan Pemberdayaan Masyarakat (IKPM) melalui laman INI.
  • Pengisian Formulir Peminjaman Ruangan dapat dilakukan 2-3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan di ruangan di Laboratorium Ilmu Komunikasi dan Pemberdayaan Masyarakat (IKPM).
  • Data peminjam dan status peminjaman bisa di lihat DISINI atau di bagian paling bawah laman web ini.
  • Bagi calon pengguna ruangan Laboratorium Ilmu Komunikasi dan Pemberdayaan Masyarakat (IKPM) yang statusnya DISETUJUI, dapat menandatangai formulir cetak peminjaman ruangan laboratorium yang disediakan oleh laboran saat sebelum/sesudah kegiatan dilaksanakan.
  • Pengguna ruangan laboratorium Ilmu Komunikasi dan Pemberdayaan Masyarakat (IKPM) bersedia mentaati semua tata tertib yang berlaku.
  • Pengguna laboratorium Ilmu Komunikasi dan Pemberdayaan Masyarakat (IKPM) bertanggung jawab sepenuhnya terhadap alat dan kebersihan laboratorium yang digunakan.
  • Pengguna dapat melakukan konfirmasi setelah menyelesaikan kegiatannya kepada laboran.
  • Laboran melakukan cek kondisi dan kelengkapan alat yang digunakan, serta kebersihan ruangan.