TATA KRAMA MAHASISWA
Pedoman tata krama mahasiswa Fakultas Pertanian ditetapkan dengan SK Dekan Faperta UNMUL No…… /J.7.1.23/KM/2015. Salinan tata krama tersebut disajikan dibawah ini.
Pasal 1
Pengertian / Ketentuan Umum
- Tata krama adalah tatanan ketentuan yang harus dipatuhi oeh mahasiswa Fakultas Pertanian dalam rangka berinteraksi dengan civitas akademika, tenaga kependidikan dan masyarakat luas untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
- Mahasiswa Fakultas Pertanian adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman.
Pasal 2
Hak Mahasiswa
- Setiap mahasiswa berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran sebaik-baiknya serta layanan dibidang akademik/kemahasiswaan sesuai dengan minat, bakat, kegemaran serta kemampuan masing-masing.
- Setap mahasiswa berhak menggunakan kebebasan akademik secara bertanggungjawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku dalam lingkungan akademik.
- Setiap mahasiswa berhak memanfaatkan fasilitas tertentu yang dimiliki oleh Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman dengan seizin pimpinan Fakultas dalam rangka proses kegiatan belajar mengajar.
- Semua mahasiswa berhak untuk mendapatkan dan menggunakan layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya.
- Setiap mahasiswa berhak memanfaatkan sumberdaya Universitas Mulawarman melalui perwalian/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat serta tata kehidupan bermasyarakat.
- Setiap mahasiswa berhak mengikuti kegiatan ekstra-kurikuler yang diselenggarakan oleh organisasi kemahasiswaan yang terdapat dilingkungan Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman.
- Setiap mahasiswa berhak mendapat bimbingan akademik/non akademik dan staf pengajar Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman. Bagi mahasiswa yang sudah mendapat pembimbing skripsi, maka bimbingan selanjutnya dilakukan oleh pembimbing skripsi:
Pasal 3
Kewajiban Mahasiswa
- Setiap mahasiswa berkewajiban untuk menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pihak manajemen Universitas Mulawarman.
- Setiap mahasiswa wajib mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku dilingkungan Fakultas Pertanian dan Universitas Mulawarman.
- Setiap mahasiswa wajib memelihara segala sarana dan prasarana baik di kampus maupun diluar kampus serta kebersihan, ketertiban dan keamanan kampus Fakultas Pertanian.
- Setiap mahasiswa wajib menghargai perbedaan pendapat diantara sesama, menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni/desain.
- Setiap mahasiswa wajib menjaga kewibawaan dan nama balk Fakultas Pertanian didalam maupun di luar lingkungan kampus.
Pasal 4
Tata Krama Mahasiswa di Kampus
- Setiap mahasiswa tidak diperkenankan untuk memalsukan tanda tangan dosen dan karyawan administrasi serta pejabat Fakultas.
- Setiap mahasiswa tidak diperkenankan untuk mengotori/mencoret bangunan dan atau mengambil/mencuri benda-benda yang menjadi sarana Fakultas / Jurusan / Program
Studi / Laboratorium, termasuk buku-buku yang terdapat di perpustakaan. - Setiap mahasiswa dilarang untuk mempergunakan dan atau memperdagangkan segala jenis minuman keras dan obat-obatan terlarang; narkotika di lingkungan kampus.
- Setiap mahasiswa tidak diperkenankan melakukan atau mencoba melakukan jenis jenis permainan yang mengarah kebentuk perjudian.
- Setiap mahasiswa dilarang keras untuk menggunakan kekerasan fisik/perkelahian serta segala jenis senjata tajam di lingkungan kampus.
- Setiap mahasiswa tidak diperkenankan menggunakan sarana dan prasarana kampus tanpa seizin dan pengawasan fihak Fakultas.
- Setiap mahasiswa memarkir kendaraan roda 2 dan roda 4 ditempat parkir yang telah ditentukan oleh pihak Fakultas Pertanian Unmul.
- Setiap mahasiswa dilarang duduk, berdiri dan berkumpul dilokasi parkir kendaraan staf pengajar dan administrasi Fakultas Pertanian Unmul.
- Setiap mahasiswa dilarang membuang sampah sembararigan atau tidak pada tempatnya.
- Setiap mahasiswa harus mengenal, dan menghormati staf pengajar dan staf admir,istrasi serta sesama mahasiswa Fakultas Pertanian Unmul.
- Setiap mahasiswa wajib menjaga dan memelihara ketertiban, serta ketenangan lingkungan kampus Fakultas Pertanian Unmul.
- Setiap mahasiswa harus berpakaian rapi dan sopan, tidak diperkenankan untuk memakal kaos oblong (tanpa kerah), sandal, celana robek, baju ketat, rok mini, dan asesoris yang berlebihan/tidak wajardi lingkungan kampus Fakultas Pertanian Unmul.
- Setiap mahasiswa tidak diperkenankan menginap di kampus, kecuali ada hal yang dianggap penting dan seizin pihak Fakultas Pertanian.
- Setiap mahasiswa tidak diperkenankan mengadakan kegiatan dihari libur di kampus, kecuali ada hal yang dianggap penting dan seizin pihak Fakultas Pertanian.
- Setiap mahasiswa tidak diperkenankan menghujat Pejabat Fakultas, dosen staf administrasi secara langsung atau melalui media sosial.
Pasal5
Tata Krama Bidang Akademik
- Tata krama dalam ruang kuliah
- Mahasiswa harus memasuki ruangan sebelum kuliah dimulai /tepat waktu.
- Mahasiswa tidak diperkenankan berpakalan kurang pantas (seperti memakal sandal, kaos oblong, celana robek, topi, celana pendek, berdandan dan memakai asesoris berlebihan)
- Mahasiswa tidak diperbolehkan merokok , makan dan minum dalam ruang kuliah serta ditempat-tempat dimana ada tanda larangan merokok.
- Mahasiswa tidak dibenarkan untuk melakukan perbuatan tercela dan tidak terpuji (seperti berbicara diluar tema perkuliahan)
- Mahasiswa diharuskan menghargai pendapat orang lain, saling menghormati antar sesama mahasiswa dan dosen.
- Mahasiswa dapat mengeluarkan pendapat atau bertanya dengan cara yang sopan
- Mahasiswa diharuskan memelihara dan menjaga ketenangan serta ketertiban selama proses belajar mengajar berlangsung.
- Mahasiswa diharuskan menonaktifkan/silent HP nya pada saat kuliah berlangsung.
- Mahasiswa bila sakit atau berhalangan tidak mengikuti Proses Belajar Mengajar, harus membuat surat keterangan sakit atau surat ijin secara tertulis.
- Mahasiswa yang akan meninggalkan ruang kuliah pada saat kuliah berlangsung harus meminta ijin kepada dosen yang bersangkutan.
- Praktikum
- Mahasiswa harus hadir 10 (sepuluh) menit sebetum praktikum dimulai.
- Mahasiswa tidak diperkenankan berpakaian kurang pantas (seperti memakai sandal, kaos oblong, celana robek, topi, celana pendek, berdandan dan memakai asesoris berlebihan)
- Mahasiswa tidak diperbolehkan merokok, makan dan minum pada saat, praktikum, dan dalam ruang laboratorium/studio.
- Mahasiswa harus menjaga ketertiban selama praktikum berlangsung.
- Mahasiswa diwajibkan memakai jas lab. pada saat praktikum dilaksanakan di laboratorium.
- Mahasiswa diharuskan menonaktifkan/silent HP nya pada saat praktikum berlangsung.
- Seminar
- Mahasiswa harus memasuki ruangan sebelum seminar dimulai.
- Mahasiswa yang akan melaksanakan seminar harus memakai kemeja putih lengan panjang, celana/rok hitam dan memakai dasi.
- Mahasiswa yang mengikuti seminar tidak diperkenankan berpakaian kurang pantas (seperti memakai sandal, kaos oblong, celana robek, topi, celana pendek, berdandan dan memakai asesoris berlebihan)
- Mahasiswa tidak diperbolehkan merokok dalam ruang seminar
- Mahasiswa diharuskan menghargai pendapat orang lain, saling menghormati antar sesama mahasiswa, dosen.
- Mahasiswa dapat mengeluarkan pendapat atau bertanya dengan cara yang sopan
- Mahasiswa diharuskan memelihara dan menjaga ketenangan serta ketertiban selama proses seminar berlangsung.
- Mahasiswa diharuskan menonaktifkan/silent HP nya pada saat seminar berlangsung.
- Ujian
- Mahasiswa harus memasuki ruangan sebelum ujian dimulai / tepat waktu.
- Mahasiswa harus membawa KRS pada saat ujian dilaksanakan, bila tertinggal atau lupa harus melapor kepada panitia ujian
- Mahasiswa tidak diperkenankan berpakaian kurang pantas (seperti memakal sandal, kaos oblong, celana robek, topi, celana pendek, berdandan dan memakai asesoris berlebihan) pada saat ujian berlangsung
- Mahasiswa tidak diperbolehkan merokok dalam ruang kuliah ujian di tempat lain yang ada tanda larangan merokok.
- Mahasiswa tidak dibenarkan untuk melakukan perbuatan tercela dan tidak terpuji (seperti plagiat, menyontek serta bekerjasama selama kegiatan quis, responsi dan ujian berlangsung)
- Mahasiswa diharuskan memelihara dan menjaga ketenangan serta ketertiban selama proses ujian berlangsung.
- Mahasiswa diharuskan mematikan HP nya pada saat ujian berlangsung.
- Mahasiswa bila sakit atau berhalangan tidak mengikuti ujian, harus membuat surat keterangan sakit atau surat ijin.
- PKL
- Mahasiswa wajib menjunjung tinggi visi dan misi Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman
- Mahasiswa harus dapat bekerjasama dengan balk dan mentaati peraturan yang berlaku dilokasi kegiatan PKL.
- Mahasiswa wajib mentaati peraturan/ketentuan Fakultas Pertanian yang berlaku berkaitan dengan Praktek Kerja Lapangan (PKL).
- Mahasiswa yang akan melaksanakan seminar PKL harus memakai kemeja putih lengan panjang, celana/rok hitam dan memakai dasi.
Pasal 6
Tata Krama Ekstra Kurikuler
- Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah kegiatan kemahasiswaan yang meliputi: Penalaran dan Keilmuan, Minat, Profesi dan Kegemaran, Upaya Perbaikan Kesejahteraan dan Bakti Sosial bagi Masyarakat
- Setiap Kegiatan Ekstra Kurikuler harus mendapatkan izin dan Jurusan atau Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman.
- Setiap Kegiatan Ekstra Kurikuler harus sesuai dengan visi dan misi Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman.
- Setiap Kegiatan Ekstra Kunikuler berupa pengembangan Penalaran dan Keilmuan, Minat dan Kegemaran, Upaya Perbaikan Kesejahteraan dan Bakti Sosial bagi masyarakat baik yang dilaksanakan secara khusus oleh Himpunan Mahasiswa (HIMA) maupun secara umum oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman , pada saat akhir semester dan disesuaikan dengan kalender akademik Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman.
- Setiap kegiatan ekstrakunikuler diluar kampus harus melibatkan minimal 3 (tiga) orang dosen pembimbing, seijin jurusan dan pihak Fakultas Pertanian.
- Setiap mãhasiswa berhak ikut serta dalam kegiatan pembinaan minat dan bakat (oah raga, kesenian, pencinta alam, pramuka, dan sebagainya) dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian.
- Setiap mahasiswa berhak turut serta dalam kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh organisasi kemahasiswaan dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh masing-masing organisasi kemahasiswaan (BEM dan Hima) yang bertanggungjawab kepada Jurusan/Fakultas.
- Surat-menyurat (rekomendasi) kepada pihak luar, harus disetujul oleh Dekan Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman.
Pasal 7
Bantuan Belajar/Beasiswa
- Setiap mahasiswa berhak memperoleh layanan kesejahteraan berupa beasiswa sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak semata-mata hanya mempertimbangkan aspek akademik (IP), tetapi lebih mementingkan kepada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi serta mempunyai loyalitas dan dedikasi kepada Fakultas sebagai almamater.
- Fakultas merekomendasikan Surat Aktif Kuliah kepada mahasiswa yang akan mengajukan permohonan beasiswa kepada fihak donatur dengan syarat memenuhi minimal telah mengikuti satu diantara beberapa kegiatan ekstra kurikuler.
SANKSI
Setiap mahasiswa yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang termuat pada pasal 3, pasal 4, pasal 5, pasal 6 dan pasal 7 akan dikenakan sanksi berupa:
- Peringatan dan teguran diberikan pada tahap awal atas pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat pada pasal-pasal tersebut di atas.
- San ksi berupa dikeluarkan dan ruang kuliah (kelas) pada jam yang bersangkutan atas pelanggaran pasal 5 (1) butir b, c dan d
- Didiskualifikasi untuk mata kuliah yang bersangkutan atas pelanggaran terhadap pasal 2(6), pasal 6(4), dan pasal 6(6).
- Didiskualifikasi untuk semua mata kuah yang diikuti pada semester berjalan atas pelanggaran terhadap pasal 5(2).
- Larangan mengikuti semua kegiatan akademik selama maksimum 2 semester/12 bulan atas pelanggaran terhadap pasal 5(1).
- Bagi yang telah melakukan ujian akhir/ujian pendada ran maka akan dibatalkan hash ujiannya apabila telah mendapat sanksi sesuai pasal 6(6).
- Diberhentikan atau dicabut kedudukannya sebagal mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman apabila pelanggaran yang telah dilakukan dinilai sangat berat terhadap pasal-pasal tersebut di atas.
- Pelanggaran atas pasal 7(2) dan pasal 7(4), maka Penanggung Jawab dan panitia Pelaksana akan mendapatkan sanksi akademik (teguran tertulis, peringatan keras, pembatalan nilal akademik, penundaan penyerahan ijazah, larangan mengikuti kuliah dalam jangka waktu tertentu, pencabutan hak sebagai mahasiswa Fakultas Pertanian Unmul) maupun non akademik (tidak diberi surat rekomendasi aktif kuliah dan surat keterangan berkelakuan baik, tidak diprioritaskan untuk mendapat beasiswa, tidak dillibatkan mengikuti kegiatan-kegiatan resmi Fakultas dan Universitas).